RANGKUMAN PEMBELAAN NEGARA
PENGERTIAN NEGARA
• Secara garis besar negara dapat dikatakan sebagai suatu wadah organisasi dari kelompok orang dalam suatu wilayah yang diatur oleh pemerintah secara sah.
• Negara memiliki beberapa arti sebagai berikut :
- Negara dalam arti formal adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dan dengan tata pemerintahannya melaksanakan tata tertib atas kelompok manusia di wilayah Negara itu.
- Negara dalam arti materiil sebagai masyarakat yang merupakan persekutuan hidup atau perkumpulan sosial.
FUNGSI DAN TUJUAN NKRI
• Tujuan Indonesia menurut Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
• Fungsi dari Negara :
- Fungsi Pertahanan, yaitu mempunyai kemampuan menanggulangi timbulnya serangan dan ancaman baik dari dalam maupun luar dengan cara membentuk alat Negara yang tangguh demi tetap tegaknya Negara.
- Fungsi keamanan dan ketertiban, yaitu menciptakan susuana yang aman dan tentram demi keserasian dan keharmonisan hidup bernegara bagi warga negaranya.
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, yaitu dengan menyelenggarakan pembangunan demi tewujudnya masyarakat yang adil dan makmur sejahtera di segala bidang.
- Fungsi keadilan, yaitu dengan membentuk badan-badan peradilan dan penegak hukum yang dapat menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat.
• Fungsi Pertahanan dan keamanan yang kuat merupakan fungsi vital yang harus dimiliki oleh suatu Negara.
• Sifat-sifat khusus Negara :
- Sifat memaksa, yaitu Negara memiliki kekuatan fisik secara legal untuk melakukan pemaksaan, sarana Negara untuk melakukan pemaksaan contohnya Polisi,Tentara,Jaksa dan alat penegak hukum lainnya.
- Sifat Monopoli, Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
- Sifat mencakup semua, yaitu semua peraturan UU berlaku tanpa kecuali.
• Indonesia baru dapat melaksanakan pembangunan pada tahun 1969-1974
• Fungsi Negara merupakan suatu cara untuk dapat mencapai tujuan negara
• Unsur-unsur pembentukan negara dibagi 2 :
- Unsur Konstitutif ( Unsur Mutlak ), terdiri dari :
o Wilayah Negara
o Masyarakat yang beradab
o Pemerintah yang berdaulat
- Unsur Deklaratif ( Unsur Pendukung )
o Pengakuan dari negara lain
• Batas-batas wilayah Negara Indonesia :
- Wilayah daratan, dapat ditentukan melalui perjanjian antara dua Negara yang memiliki perbatasan yang berdekatan yaitu dapat berupa sungai,danau,gunung ataupun berupa Patokan seperti pagar.
- Wilayah Lautan, atau Teritorial Negara yang pada umumnya batas wilayah laut Teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu Negara pada saat pantai surut. Untuk Negara Indonesia, batas wilayah. teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
- Wilayah Udara, kekuasaan atas wilayah udara suatu Negara dalam perjanjian Paris tahun1919.
- Wilayah Ekstrateritorial, artinya meskipun tempat itu berada di luar wilayah Negara yang bersangkutan atau di wilayah Negara lain tetapi tetap dianggap wilayah Negara yang diwakili.
• SKEMA Rakyat suatu Negara
• Ketetapan warga Negara menurut Pasal 26 UUD 1945 :
- Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara
- Penduduk ialah warga Negara Indonesiadan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga Negara dan mengenai penduduk di atur dengan UU
• Menurut pasal 1 ayat (2) UUD 1945 setelah amandemen mengatakan bahwa, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945.
• Pengakuan dari Negara lain terbagi 2 :
- Pengakuan De facto, yaitu pengakuan berdasarkan secara kenyatan berdirinya suatu Negara baru
- Pengakuan De jure, yaitu pengakuan sah berdirinya suatu negara menurut hukum International.
UPAYA PEMBELAAN NEGARA
• Pembelaan negara adalah ragam sikap dan tindakan yang dilakukan warga negara yang didasari rasa cinta tanah air serta kesdaran hidup berbangsa dan bernegara.
• Alasan pendorong upaya pembelaan negara :
- Pengalaman sejarah RI yang penuh dengan perjuangan,penderitaan dan arti pengorbanan
- Kedudukan wilayah Nusantara yang Strategis sehingga menjadi sasaran banyak negara asing
- Jumlah penduduk yang besar
- Kekayaan sumber daya alam yang melimpah
- Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
- Kemungkinan timbulnya bencana perang
• Dasar Hukum pembelaan Negara :
- UUD 1945 pasal 27 Ayat (1), Segala warga negara bersama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecuali.
- UUD 1945 pasal 27 ayat (3), Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- UUD 1945 pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- UUD 1945 pasal 30 ayat (2), Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara Nasional Indonesia dan kepolisian negara republik Indonesiasebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
- UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 1 ayat (1), yang dimaksud pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, Keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
• Sishankamrata Yaitu “Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta”
• Bentuk Upaya Pembelaan Negara terbagi 2 :
- Berbentuk Fisik
- Berbentuk Nonfisik
• Pentingnya pembelaan Negara :
- Agar Kemerdekaan dan Kedaulatan Negara dapat dipertahankan
- Keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipertahankan
- Segenap bangsa dapat terselamatkan dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- Kesejahteraan dan keadilan masyarakat Indonesia dapat terwujud.
- Negara dan Bangsa Indonesia dihormati oleh masyarakat International
- Negara dan Bangsa dapat berperan serta dalam mewujudkan perdamaian dunia.
• Komponen Pembelaan Negara :
- Komponen Utama, yaitu TNI, dan Polri yang berperan memelihara Keamanan dan Ketertiban masyarakat, penegak hukum dan memberikan perlindungan masyarakat.
- Komponen cadangan atau pendukung, yaitu seluruh warga negara, Sumber Daya Alam, sarana dan prasaran nasional yang dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperkuat dan mendukung komponen utama
• Keikut sertaan warga negara dalam upaya bela negara menurut UU Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (2) :
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar Kemiliteran secara wajib
- Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara sukarela atau wajib
- Pengabdian sesuai dengan profesi
• Bentuk-bentuk ancaman terhadap Negara dibagi 2 :
- Ancaman dari dalam Negeri
o Ancaman dari golongan separatis
o Perbedaan Suku, Agama, Ras dan Budaya
o Tindak kekerasan
o Ideologi yang menyimpang
o Narkoba, dll
- Ancaman dari luar Negeri
o Teroris
o Pembajakan
o Serangan Negara lain
o Masuknya barang ilegal
o Perdagangan wanita dan anak-anak antar negara, dll
• Tindakan untuk menanggulangi ancaman keamanan di dalam negeri :
- Menciptakan kondisi untuk mencegah terganggunya stabilitas keamanan dalam negeri.
- Melakukan kegiatan refresif untuk menegakkan hukum dan meredam pemberontakan
- Memulihkan keamanan dan menyelamatakan Masyarakat
PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBELAAN NEGARA
• Beberapa Partisipasi Masyarakat dalam usaha bela Negara :
- Melaksanakan kegiatan Siskamling
- Ikut serta menanggulangi/mencegah bencana alam
- Ikut serta mencegah dan mengatasi kerusuhan masal
- Ikut serta mengatasi konflik komunal
• Organisasi yang dibentuk demi keselamatan Masyarakat :
- Perlindungan Mayarakat (linmas), menanggulangi akibat bencana perang dan bencana alam
- Keamanan Rakyat (kamra), partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban Masyarakat
- Pertahanan Sipil (hansip), sebagai sumber cadangan kekuatan Nasional untuk menghadapi keadaan darurat atau luar biasa
• Peran serta warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara :
- Tindakan yang dilakukan TNI, antara lain menghadapi ancaman agresi dari negara lain dan menghadapi ancaman federalis dan separatis
- Tindakan yang dilakukan Polri, antara lain menghadapi kerusuhan, menghadapi penyalahgunaan Narkoba, dan menghadapi konflik komunal
- Tindakan yang dilakukan Masyarakat, antara lain :
o Tahun 1958-1960, didirikan Organisasi Keamanan Daerah (OKD) dan Organisasi Pertahanan Rakyat (OPR)
o Tahun 1961 dibentuk Pertahanan Sipil (hansip), Peralawanan Rakyat (wanra), dan Keamanan Rakyat (kamra)
o Tahun 1963 dibentuk perwira cadangan
- Tindakan Pemerintah antara lain :
o Berdasarkan UU No. 3 tahun 2002.
o Membentuk Peraturan Perundangan tentang pembelaan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar